Kontak Kami

Penitipan Anak dan Balita



Pondok Balita Ade Irma S. Nasution
Jl. Kartika Raya No. 1 Gegerkalong-KPAD Bandung
Telp. 022-2010448

Diresmikan oleh Ibu Linda Agum Gumelar  (MENEG PP dan PA) pada tanggal 8 Juni 2011 yang merupakan kelanjutan dari Panti Penitipan Anak  yang untuk pertama kalinya diresmikan oleh bu Hj.Aang Kunaefi (Istri Gubernur Jawa Barat) pada tanggal 30 Maret 1981.

Pondok Balita ini memiliki kapasitas 25 anak, untuk menerima anak-anak titipan yang orang tuanya bermasalah/berhalangan mengasuh. 

Mekanisme penitipan anak/balita terbagi dalam 3 kategori, yaitu :
1. Penitipan Bulanan (menginap) dengan biaya Rp.1,250,000/bln
2. Penitipan Mingguan (biaya disesuaikan)
3. Penitipan Harian (biaya disesuaikan)
 
Ketentuan penitipan anak/balita :
1. Usia anak 0-5 tahun
2. Mengisi formulir yang disediakan
3. Fotokopi KTP orang tua/wali
4. Menandatangani surat perjanjian penitipan anak
5. Membayar biaya penitipan di muka
6. Menaati peraturan pondok balita
 
Fasilitas pondok balita :
1. Ruang tidur bayi 0-6 bulan
2. Ruang tidur anak 6 bulan-2 tahun
3. Ruang isolasi
4. Kantor
5. Ruang ibu asrama
6. Ruang setrika, dapur, gudang dan kamar pembantu
7. Kamar mandi 3 buah
 
Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut hubungi : 022-2010448
Kepala Pondok Balita : Ibu Hj. Sardjimi S





 

2 komentar:

  1. Assalamualaikum bunda...
    Perkenalkan nama saya fitri..saya dan suami berniat untuk adopsi bayi..apa bs dibantu??

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum bunda
    Perkenalkan nama saya zahran, sayaa dan suami saya berniat ingin menitipkan anak dalam usia baru lahir apaa bisa dibantu bundah?

    BalasHapus