Kontak Kami

Pengangkatan Anak (Adopsi)



Yayasan Pembinaan & Asuhan Bunda (YPAB) merupakan satu-satunya lembaga non pemerintah yang mempunyai izin untuk menyelenggarakan pengangkatan anak (adopsi) di Jawa Barat berdasarkan :
  • SK Menteri Sosial No. 18/HUK/KM/V/1983 tentang Izin Usaha Penyantunan Anak Terlantar di Jawa Barat
  • SK Gubernur Jawa Barat No. 466.4/Kep.233-Dinsos/2010 tentang Izin Pelaksanaan Pengangkatan Anak


Syarat-syarat Pengangkatan Anak (PP. No. 54/2007 tentang Pengangkatan Anak)
  1. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun (pasangan suami-istri maupun orang tua tunggal).
  2. Usia pernikahan secara sah minimal 5 tahun (untuk pasangan suami-istri).
  3. Tidak/belum mempunyai anak kandung/anak angkat atau maksimal mempunyai 1 anak kandung/anak angkat, dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter bahwa tidak dapat mempunyai anak.
  4. Beragama sama dengan Calon Anak Angkat (CAA)
  5. Dalam keadaan mampu ekonomi.
  6. Berkelakuan baik.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Membuat pernyataan tertulis diatas materai yang berikatan dengan pengangkatan anak.
Surat-surat yang diperlukan untuk Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. Fotokopi Akte Kelahiran
  5. Surat Keterangan Dokter Kandungan/Androlog
  6. Surat Keterangan Sehat dari RS Pemerintah
  7. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari RS Pemerintah
  8. Surat Keterangan Bekerja dan Penghasilan
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)/ Surat Kelakuan Baik
  10. Surat Pernyataan Persetujuan Pengangkatan Anak dari keluarga COTA
  11. Surat-surat pernyataan lainnya.
Peraturan Pengangkatan Anak di YPAB untuk COTA
  1. Memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PP No. 54 tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak
  2. Bersedia untuk diwawancarai dan dikunjungi oleh YPAB dan Dinas Sosial
  3. Bersedia untuk menerima anak dari YPAB dengan latar belakang apa adanya
  4. Keputusan tentang penetapan CAA untuk COTA merupakan wewenang mutlak pengurus YPAB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. COTA sanggup untuk membuat laporan berkala mengenai perkembangan CAA jika mendapatkan anak dari YPAB dengan ketentuan yang akan ditentukan selanjutnya
  6. Bersedia menandatangani surat-surat pernyataan (diatas materai) yang berkaitan dengan syarat-syarat pengangkatan anak
  7. Bersedia memproses permohonan pengangkatan anak sampai ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan dan membayar biaya-biaya perkara


1 komentar:

  1. Casino Site | Choegocasino.com
    Choegocasino offers the best online gaming, slots, blackjack, 제왕카지노 roulette and a wide range 바카라 사이트 of gambling options. 카지노 Choose from hundreds of games including Slots,

    BalasHapus